|
KECAMATAN.......
DESA........
Jalan
. ...... Desa..........
PERATURAN DESA......
NOMOR TAHUN
2012
TENTANG
ANGGARA PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.....
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA.......,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan desa, didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dsan
Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
Kabupaten dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor
07 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi
Tahun 2007 Nomor 07);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor
20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) dalam
Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2012);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA........................................
dengan
KEPALA DESA............
MEMUTUSKAN :
Memutuskan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.......TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa....
2. Kepala
Desa adalah Kepala Desa.........
3. Pemerintahan Desa adalah kegiatan
pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga
Legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
4. Peraturan Desa adalah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh BPD bersama Kepala Desa.
Pasal 2
Jumlah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa......Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar
Rp........ (.................) yang terdiri :
Pasal 3
Rincian lebih
lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.......Tahun Anggaran
2012 tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Rincian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang pelaksanaannya ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Ditetapkan di...........
pada tanggal..............................Tahun
2012
KEPALA DESA..............
...............................................
|
LAMPIRAN
: PERATURAN DESA........
NOMOR :.........................
TANGGAL
:..................2012
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA.....KEC.....
TAHUN ANGGARAN
2012
KODE REKENING
URAIAN TAHUN
SEBELUMNYA TAHUN BERJALAN KET
|
|||||||
PANDAPATAN
|
........................
|
..........................
|
|||||
BELANJA
|
|||||||
PEMBIAYAAN
|
|||||||
KEPALA
DESA..............
..............................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar