Rabu, 30 April 2014



CONTOH :
 
PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
KECAMATAN.......
DESA........
Jalan . ...... Desa..........

PERATURAN DESA......
NOMOR  TAHUN 2012
TENTANG
ANGGARA PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.....
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA.......,

Menimbang       :    a.    bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan desa, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;


                               b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;

                                                              
Mengingat      :    1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945;

                            2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dsan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

                                         3.    Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);





                               4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                               5.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                              
                               6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                               7.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                              
                               8.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

                               9.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan          Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

                               10.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

                               11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

                               12.  Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nomor 07);



                               13.  Peraturan Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) dalam Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2012);


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA........................................
dengan
KEPALA DESA............

MEMUTUSKAN :

Memutuskan           :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.......TAHUN ANGGARAN 2012.


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa....
2.    Kepala Desa adalah Kepala Desa.........
3.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
3.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan desa.
3.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga Legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.    Peraturan Desa adalah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.



   Pasal 2

Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa......Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp........ (.................) yang terdiri :

  1. Pendapatan...................... Rp....................
  2. Belanja............................ Rp....................
  3. Pembiayaan..................... Rp...................
       Pasal 3

Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.......Tahun Anggaran 2012 tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Rincian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.


Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Ditetapkan di...........
pada tanggal..............................Tahun 2012

KEPALA DESA..............





...............................................






  









     



                                                                                    LAMPIRAN : PERATURAN DESA........
                                                                                                            NOMOR     :.........................
                                                                                                            TANGGAL :..................2012


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA.....KEC.....
TAHUN ANGGARAN 2012

                       
KODE REKENING                                                  URAIAN                    TAHUN SEBELUMNYA     TAHUN BERJALAN                KET




PANDAPATAN
........................          
..........................













































































































BELANJA































































































PEMBIAYAAN



































                                                                     KEPALA DESA..............



                         ..............................................



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar