PEMERINTAHAN DESA
DASRIL
RADJAB,SH.MH
Dosen Hukum
Pemerintahan Desa Fakultas Hukum Unja
I. PENGERTIAN DESA
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul "dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa
dan perangkat desa, Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa
dan perangkat desa lainnya, dan Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
II.TUGAS,WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA
DESA
Urusan pemerintahan antara
lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangannya desa seperti
pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan , pembentukan
badan usaha milik desa, kerja sama antar desa ;
a. urusan
pembangunan antara lain pemberdayaan masyarakat desa dalam penyediaan sarana
prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa ,irigasi desa dan pasar desa ;
b.
urusan
kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalalui pembinaan
kehidupan sosial masyarakat seperti bidang kesehatan , pendidikan dan adat
istiadat.
Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a.
memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b.
mengajukan
rancangan peraturan desa;
c.
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.
membina kehidupan masyarakat desa;
f.
membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan PPU; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III. Kewajiban lain
Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati kepada BPD, serta
mengimformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
a.
laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan semua kegiatan desa
berdasarkan kewenangan desa yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah , pemerintah provinsi , pemerintah kabupaten Laporan tersebut
disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun;
b.
memberikan
keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah keterangan seluruh proses
pelaksanan peraturan desa termasuk APBDes .LKPJ ini disampaikan kepada BPD 1
(satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD;
c.
mengimformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat adalah memberi
imformasi berupa pokok-pokok kegiatan
dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diimformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat
desa, radio komunitas atau media lainnya
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
1. Fungsi BPD
Menurut Pasal 34 PP No 72 Tahun
2005 BPD berfungsi menetapkan peraturan
desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Wewenang BPD
a.
membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa;
b.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.
membentuk panitia
pemilihan kepala desa;
e.
menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun
tata tertib .
3. Hak BPD :
a.
meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan
pendapat.
4. Hak dan kewajiban anggota BPD
a.
Anggota BPD
mempunyai hak :
b.
mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
mengajukan pertanyaan;
d.
menyampaikan usul dan pendapat;
e.
memilih dan dipilih; dan
f.
memperoleh tunjangan.
IV. KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah hak dan
kekuasaan Pemerintahan Desa dalam mengurus dan menyelenggarakan Rumah Tangga
Sendiri. Kewenangan Desa menurut Pasal 206 UU No. 32 tahun 2004 sebagai berikut: ”Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa mencakup:
a.
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal-usul desa;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d.
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundangan-undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan lainnya : diserahkan kepada desa
RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA
DESA, DI ANTARANYA
1. Bidang
Pertanian dan Ketahanan Pangan
a.
pemberian
rekomendasi ijin usaha penangkar benih pertanian;
b.
pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
c. pengaturan
pelaksanaaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu;
m.
rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya;
n. pengelolaan balai benih ikan yang ada
di desa;
o. pemeliharaan irigasi desa;
2. Bidang Pertambangan dan Energi
serta Sumber Daya Mineral
a. pengelolaan dan pemberian ijin
pertambangan bahan galian golongan C dibawah satu hektar tanpa memakai alat
berat kepada penduduk desa yang bersangkutan;
b. rekomendasi
pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan;
c. rekomendasi
pemberian ijin penambangan bahan galian golongan C yang memakai alat berat
diatas 1 (satu) hektar;
d. rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan bahan galian A dan B;
e. rekomendasi
pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru;
f. rekomendasi
pemberian ijin pembukaan pertambangan rakyat di desa;
g.
pembinaan
terhadap pertambangan rakyat;
h.
rekomendasi
pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan atau sumber mata air di desa.
3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
a. pengelolaan hutan desa;
b. rekomendasi pemberian ijin terhadap
pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi;
c.
rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada
dalam desa kepada pihak ketiga;
d. rekomendasi pemberian ijin perburuan
tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal desa;
e. penghijauan dan , konservasi tanah
yang terdiri dari kebun bibit desa yang telah diserahkan kepada desa dan
pengelolaan embung-embung air yang sudah dibangun di desa;
f.
rekomendasi pemberian ijin pengambilan
hasil hutan non kayu dalam ulayat desa;
g.
pelestarian hutan desa;
h.
rekomendasi pemberian ijin perluasan
tanaman perkebunan;
4. Bidang
Perindustrian dan Perdagangan
a. rekomendasi
pemberian ijin investor dibidang industri;
b. pengaturan
terhadap aset bahan baku industri yang ada di desa;
c.
rekomendasi
pemberian ijin HO;
d.
pembinaan
mengenai keamanan industri makanan yang di produksi rumah tangga di desa;
e.
pembinaan
rumah potong hewan yang ada di desa;
5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah
e.
pengelolaan
pasar desa dan tempat pelelangan lkan;
f.
pengelolaan
kelompok usaha ekonomi produktif.
6. Penanaman Modal
a. Memberikan
informasi pasar lokal.
7. Bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
a. pendataan
dan pengklasifikasian tenaga kerja;
b. pendataan
penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
c. pendataan
penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan
tingkat partisipasi angkatan kerja;
d. pendataan
penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis
pekerjaan dan status pekerjaan;
e.
pendataan
penduduk yang bekerja di luar negeri;
f.
pemberian
surat rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri.
8. Bidang Kesehatan
a.
penyuluhan
sederhana tentang pemberantasan penyakit menular;
b. pembinaan
bidan desa dan poliklinik desa;
c. memfasilitasi
dan memotivasi pelaksanaan kegiatan gerakan sayang ibu;
d.
pemantaun
terhadap dukun bayi;
e. memfasilitasi
pelaksanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan
tambahan pemulihan;
f.
pengelolaan
posyandu;
g.
pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
h.
pengelolaan
dana sehat;
i. pengelolaan
kegiatan tanaman obat keluarga (toga);
j.
penyelenggaraan
upaya sarana kesehatan tingkat desa;
k.
penyelenggaraan
upaya promosi kesehatan;
l.
pemantauan
dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
m. pemantauan
peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi;
n. pelaksanaan
penyuluhan tentang keluarga berencana;
o. pembinaan
terhadap kader keluarga berencana;
p. pengelolaan
kelompok-kelompok bina keluarga.
9. Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan
a.
memfasilitasi
penyediaan lahan untuk pembangunan TK, SD, SLTP, SLTA;
b.
memberikan
kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan
seperti: pembangunan fisik, gedung, meubel, pengadaan, laboratorium,
perpustakaan dan buku pegangan siswa;
c.
Memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan
tenaga kependidikan seperti uang lelah, kelebihan jam mengajar, transportasi
dan perumahan guru untuk daerah terpencil;
d. memberikan
kontribt si penyediaan bahan belajai, tempat belajar dan fasilitasi lain bagi
pendidikan luar sekolah;
e. memfasilitasi
terselenggaranya berbagai kursuskursus ketrampilan;
f. membina
Taman Bacaan Masyarakat pada pusat kegiatan belajar masyarakat;
g.
memfasilitasi
dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di desa;
h. pendataan
siswa untuk GN-OTA;
i.
penyelenggaraan
pendidikan anak dini usia;
j.
pendataan
warga buta huruf/aksara.
10. Bidang Sosial
a.
pembinaan
terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetik;
b.
mengeluarkan
surat keterangan miskin;
c.
memfasilitasi
pengurusan orang terlantar;
d. rekomendasi
pemberian ijin pembangunan sarana sosial;
e. menerbitkan
surat keterangan untuk kegiatan sosial;
f. menggali,
membina dan mengembangkan bermacam seni, yang upacara adat, dan adat istiadat
yang berlaku di desa;
g. pendataan
penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
h. pembinaan
pekerja sosial, masyarakat dan organisasi sosial.
11. Bidang Penataan Ruang
a. rekomendasi
pemberian ijin IMB yang berada di jalan desa;
b.
pemberian
ijin IMB untuk rumah desa yang sederhana;
c.
penataan
tata lingkungan pada permukiman perdesaan;
d. pengelolaan
lokasi perkemahan dalam desa.
12. Bidang Permukiman/Perumahan
a.
penetapan
dan pengelolaan tanah kas desa dan aset desa;
b.
pengaturan
tata permukiman pedesaan;
c.
pemberian
bantuan pemugaran rumah;
d. penetapan
standar rumah layak huni tingkat lokal;
e.
memfasilitasi
pembangunan rumah layak huni tingkat lokal.
13. Bidang Pekerjaan Umum
a.
memfasilitasi
pemeliharaan rutin jalan Kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari:
pembersihan semak, pembersihan saluran/ bandar, pembersihan bahu jalan,
pembersihan gorong-gorong;
b. pengelolaan dan pemanfaatan proyek Air
Bersih yang ada dalam desa;
c. pengelolaan dan pemeliharaan
pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa;
d. pengelolaan saluran irigasi yang
terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi;
e.
pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan saluran
irigasi sekunder, tersier dan kwartet;
f.
pengaturan operasi dan perawatan jaringan irigasi kecil
(PIK) yang sudah dikonstruksi;
g.
pengelolaan embung/telaga yang sudah dikonstruksi;
h.
pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib
pemanfaatan jalan desa;
i. pengelolaan sumber daya air di desa;
j. memfasilitasi pembangunan dan
mengelola tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK);
k.
pemantaun kelas jalan Kabupaten yang ada di desa.
14. Bidang Perhubungan
a.
pembinaan
terhadap penggunaan alat UTTIP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan
Perlengkapannya);
b.
pemeliharaan
rambu-rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa;
c.
rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan angkutan antar desa dan pusat pertokoan di desa;
d.
pembangunan
terminal angkutan desa.
15. Bidang Lingkungan Hidup
a.
pengelolaan
penampungan air hujan;
b.
pengawasan
terhadap perusakan lingkungan hidup di desa;
c.
penetapan
standar lingkungan;
d. melindungi
suaka yang ada di desa;
e. pemantauan
terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di
wilayah desa.
16. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi
Publik
a.
memfasilitasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b.
penetapan
organisasi Pemerintah Desa;
c.
memfasilitasi
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
d.
memfasilitasi
pembentukan BPD;
e.
memfasilitasi
penetapan batas desa,
f.
memfasilitasi
pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
17. Bidang Otonomi Desa
a.
rekomendasi
pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan
sejenisnya;
b. penelitian
dan pendataan potensi desa;
c.
pemantaun
peredaran/pemutaran film keliling;
d.
rekomendasi
pemberian ijin pendirian waning telepon dan sejenisnya;
e.
rekomendasi
pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan, rumah makan;
f. pengaturan kebijakan kelembagaan dan
badan usaha tingkat desa dibidang pengairan;
g.
rekomendasi pemberian ijin mendirikan, membongkar, mengubah saluran irigasi di desa;
h.
penetapan
kerjasama antar desa dalam pemanfaatan irigasi air;
i.
pembangunan
jalan desa;
j. pengelolaan
jaringan irigasi skala kecil di desa;
k. rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan dan pengusahaan potensi sumber daya alam desa;
l.
penetapan
perangkat desa;
m.
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
n.
pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat;
o. penetapan peraturan desa;
p. penetapan kerjasama antar desa;
q. rekomendasi pemberian ijin
parkir/pemangkalan kendaraan di pasar, tempat wisata dan lokasi lainnya yang
ada di dalam desa;
r. pemberian ijin penggunaan gedung
pertemuan/ balai desa;
s. rekomendasi pemberian ijin hak
pengelolaan atas tanah kas desa;
t. rekomendasi pemberian ijin keramaian
di desa.
18. Bidang Perimbangan Keuangan
a.
pengelolaan
bagian desa dari hasil penerimaan pajak Kabu paten / Kota;
b.
pengelolaan
bagian desa dari hasil penerimaan retribusi tertentu Kabupaten/Kota.
19. Bidang Tugas Pembantuan
a.
memberikan
rekomendasi perrr_intaan bantuan kepada pemerintah daerah;
b.
pengelolaan
dana bantuan bencana alam dais keadaan darurat lainnya dari pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak lain yang tidak mengikat;
c.
penyelenggaraan
tugas pembantuan.
20. Bidang Pariwisata
a.
pengelolaan
obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata;
b.
pengelolaan
tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
c. rekomendasi
pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
d. membantu
pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.
21. Bidang Pertanahan
a. penetapan
sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan;
b. memberikan
surat keterangan hak atas tanah;
c.
memfasilitasi
penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;
d. penataan
dan pemetaan Tata Guna Lahan.
22. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
a.
pelaksanaan
registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur;
b.
pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir
Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH);
c.
pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep Angka Kematian
Bayi, Angka Kematian Balita, dan Angka Kematian Ibu saat persalinan;
d. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk;
e.
pelaksanaan
registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang
ditamatkan;
f.
pelaksanaan
registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, Jan
tingkat prevalensi;
g.
pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan
kategori keluarga Pra Sejahtera, keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera
II;
h. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga;
i. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih
dalam Pemilihan Umum;'
j. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut agama yang dianutnya;
k. pelaksanaan
registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan;
l. menerbitkan
surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga;
m. melakukan
pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk.
23. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
a. penetapan
desa dalam keadan darurat;
b. penetapan
pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial masyarakat;
c. pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. pemantauan
kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan.
24. Bidang
Perencanaan
a. penyusunan
perencanaan pembangunan desa secara partisipatif;
b. penetapan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
c. Penetapan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPJDesa).
25. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a.
penanggulangan
bencana alam skala desa;
b.
penyelenggaraan
sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan;
c. pembinaan
kelompok-kelompok komunikasi sosial;
d.
pembinaan
pemancar radio desa;
e.
pemantauan
media informasi yang beredar,
f.
pengelolaan
media komunikasi perdesaan;
g. pegembangan
jaringan informasi dan komunikasi;
h.
penetapan
jenis-jenis informasi pembangunan.
26. Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. rekomendasi
pembentukan LSM perlindungan anak;
b. pembentukan
kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan.
27. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
a.
penetapan
standar keluarga sejahtera;
b.
pemberian
rekomendasi penggunaan alat kontrasepsi;
c. pengelolaan
standar Makanan Sehat bagi Balita;
d.
pemasyarakatan
program Keluarga Berencana dan Keluarga Sehat;
e.
penetapan
standar pelayanan keluarga sehat;
f.
pengembangan
Gerakan Imunisasi dan Gizi Keluarga.
28. Bidang Pemuda dan Olahraga
a. pengembangan
sarana dan prasarana olahraga;
b.
rekomendasi
perijinan pembangunan sarana olahraga;
c. pembentukan
dan pemberdayaan karang taruna;
d. peningkatan
sumber daya manusia bidang olahraga;
e. penyaluran
pemuda berprestasi di bidang olahraga;
f. menfasilitasi
pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif
dan group kesenian budaya;
g.
pemasyarakatan
olah raga;
h. penyelenggaraan
pekan olah raga masyarakat;
i. pengembangan sarana dan prasarana seni
budaya bagi pemuda;
j. memfasilitasi dan mengembangkan olah
raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan
serta sarana olah raga lainnya.
29. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a. melakukan
identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal;
b. peningkatan
peranserta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal;
c.
penyiapan
masyarakat yang menjadi pemberdayaan;
d.
penataan
organisasi masyarakat desa.
30. Bidang Statistik
a.
pegelolaan
dan penyediaan data-data tingkat lokal;
b.
penyusunan
dan pegelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.
31. Bidang Arsip dan Perpustakaan
a.
pengadaan
dan pengelolaan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa;
b. pegelolaan
perpustakaan buku-buku petunjuk teknis.
V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
1. PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN,MELIPUTI :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke
desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga
kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan
lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat
istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan
pemerintahan desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga
kemasyarakatan;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
p.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan
perdesaan.
2. PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN CAMAT MELIPUTI :
a.
memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c.
memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset
desa;
d.
memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota
yang diserahkan kepada desa;
e.
memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
f.
memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
g.
memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum;
h.
memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan;
i.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
l. memfasilitasi
kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan
dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga
kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga
kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar